Q 2:256 ? Benarkah Tak Ada Paksaan Memeluk Islam?


Tafsir At-Thabari tentang Q 2:256

Ayat Qur’an yang terbanyak dikutip netter Muslim di FFI untuk membela Islam adalah Q 2:256 yang berbunyi:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Betulkah “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”? Jika benar begitu, mengapa kok para murtadun dibunuhi, para kafir diperangi, para Yahudi dibantai, para teroris Muslim membom sana-sini setiap hari tanpa henti? Untuk mengetahui kebenaran arti dan maksud Q 2:256, maka kita harus mempelajari tafsir Qur’an. Melalui tafsir inilah kita tahu latar belakang turunnya ayat Qur’an (asbabun nuzul) dan bagaimana penerapannya dalam Syariah Islam. Berikut adalah tafsir terkemuka dari At-Thabari yang berkenaan dengan Q 2:256. Untuk menjelaskan satu ayat ini saja, Thabari butuh 21 halaman!!

Image
Image

Penafsiran pertama tampak baik dan tak ada masalah. Muhammad mengijinkan para anak2 Arab yang dibesarkan kaum Yahudi Nadhir untuk tetap beragama Yudaisme dan tidak dipaksa memeluk Islam.
Image

Harap ingat pula bahwa Muhammad menyerang suku Yahudi Bani Nadhir yang tinggal dekat Medinah. Setelah menang perang, Muhammad mengusir semua warga Yahudi Nadhir dari Medinah. Suku Yahudilah yang membangun kota Medinah, tapi Muhammad yang pendatang itu bukannya menghormati tuan rumah tapi malahan memerangi dan mengusir mereka. Dasar!!
Tafsir # 5793 menyatakan umat Yahudi yang pergi mengungsi adalah yang tetap menganut Yudaisme, sedangkan yang tinggal di Medinah adalah yang masuk Islam.
Image

Tafsir # 5797 menyatakan bahwa sebagian ahli Islam (Ibnu Athiyah dan As-Suyuthi) mengatakan bahwa Q 2:256 telah DIBATALKAN dengan Sura perangi kafir At-Taubah (9).
Image

Sekali lagi di tafsir # 5803, As-Suyuthi mengatakan Q 2:256 telah DIBATALKAN (oleh Q 9:5). Tafsir # 5804 menyatakan orang2 Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen) boleh tetap kafir asal bayar pajak Jizya. Ini tentunya bukan toleransi tanpa pamrih, dan ada buntutnya: DUIT!
Image
Tafsir # 5805 menyatakan orang2 Arab atheis sih halal dipaksa masuk Islam atau dibunuh. Hal ini tentunya karena masyarakat Arab itu miskin dan gak punya duit. Masyarakat Ahli Kitab dan Majusi biasanya lebih berduit sehingga harus dibiarkan hidup dan boleh tetap jadi kafir, ASAL BAYAR! Nasib mereka di tanah Arab persis seperti hewan ternak yang diperah susunya. Jika hewan ternak ini sudah tak menghasilkan susu, yaah… tau aja sendiri nasibnya. Ini sama dengan nasib para Ahli Kitab yang ogah bayar DUIT JIZYA ke penguasa Muslim. Mereka sama2 diseret ke penjagalan.
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Melalui penjelasan Thabari akan Q 2:256, sudah jelas bahwa pengertian ayat tersebut tidaklah seperti yang dimengerti umat Muslim Indonesia pada umumnya. Biasanya mereka mengira bahwa Q 2:256 memperbolehkan kafir tetap jadi kafir tanpa bayar apapun di tanah Islam. Mereka berpikir begitu karena buktinya di Indonesia kafir tetap dilindungi hukum dan diperbolehkan beribadah kafir. Tapi umat Muslim ini lupa bahwa Indonesia bukanlah negara Islam dan tidak menerapkan Syariah Islam. Berdasarkan Syariah, kafir harus bayar pada Muslim untuk bisa tetap hidup sebagai kafir di tanah Muslim.

Hal ini juga menunjukkan bahwa ayat2 Qur’an yang ‘tampaknya baik’ dari luar, ternyata faktanya bisa jadi jahat dan menindas terhadap kafir. Islam is deceitful, penuh tipuan, dan suka memutarbalikkan yang jahat jadi tampak baik, menjungkirbalikkan moral dan akhlak sedemikian rupa sehingga Muslim jadi salah arah dan bodoh karenanya. Pungutan DUIT di Q 2:256 adalah toleransi berdasarkan DUIT. Jika TAK ADA DUIT, maka TAK ADA TOLERANSI. Ini tentunya jahat dan Muslim sendiri menyadari akan hal itu. Buktinya, apakah mereka mau diperlakukan seperti itu di tanah kafir? Boleh Muslim ASAL BAYAR? Tentu saja tidak mau. Anehnya, mereka tak keberatan memperlakukan hal itu terhadap kafir yang tinggal di tanah Muslim. Siapakah yang mampu bikin hukum kacau-balau bin tak-adil seperti ini selain Nabi Gila Jahiliyah?

Read More



Akses ke Forum tanpa download proxy langsung aja klik di sini.

Posted on Juli 14, 2011, in buku islam, Hadis, Hukum islam, Jihad, Quran, Thabari and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Komentar Dinonaktifkan pada Q 2:256 ? Benarkah Tak Ada Paksaan Memeluk Islam?.

Komentar ditutup.